Polemik Lahan Bandar Udara Betoambari, Fasikin: Warga Tidak Punya Hak

    BAUBAU - Pemerintah Kota Baubau melalui Pj Sekda, Fasikin mengatakan jika Warga yang selama ini komplain atas kepemilikan lahan dibandar Udara Betoambari tidak memiliki Hak untuk meminta ganti rugi. 

    Pasalnya kata fasikin pemerintah sudah memiliki sertifikat, hal ini ia ungkapkan saat selesai rapat bersama forkopimda bersama warga dalam membahas penyelesaian pengembangan Bandara, Kamis (11/07/2024). 

    "warga tidak punya hak, karena pemerintah sudah punya sertifikat lahan itu ada 52 hektar, "ungkap Fasikin

    Fasikin menyarankan agar warga menempuh jalur hukum. 

    " silahkan tempuh jalur hukum"ucapnya.

    Sementara itu, La Asa sebagai perwakilan Warga yang menghadiri memberikan klarifikasi jika lahan yang selama ini diperkebuni warga wajib dibayar. 

    "Warga sejak dahulu secara turun temurun berkebun dilahan itu, ada tanaman dan pagar menjadi bukti dilapangan, " ujarnya. 

    bandar udara betoambari baubau sultra
    BK

    BK

    Artikel Sebelumnya

    Oknum Anggota Polsek Murhum Diduga Hina...

    Artikel Berikutnya

    .

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika

    Ikuti Kami